- Pengaduan administrasi, meliputi: masalah kelengkapan persyaratan umum dan/ atau khusus, pendaftaran dan daftar ulang. Pengaduan administrasi dapat disampaikan kepada panitia pengaduan di satuan pendidikan tujuan secara langsung.
- Pengaduan TIK aplikasi SPMB, meliputi: kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi SPMB. Pengaduan TIK aplikasi SPMB dari pendaftar dapat disampaikan kepada panitia
pengaduan di satuan Pendidikan tujuan secara langsung. Pengaduan TIK aplikasi SPMB dari satuan pendidikan dapat disampaikan kepada Help Desk di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah. - Pengaduan pelanggaran penerapan regulasi, merupakan pengaduan pelanggaran penerapan regulasi dan standar layanan SPMB, meliputi seluruh kebijakan yang diatur dan ditetapkan dalam peraturan dan perundangan terkait SPMB yang dilakukan pendaftar/pihak yang berhubungan dengan pendaftar, maupun panitia disampaikan kepada panitia SPMB di tingkat cabang dinas Pendidikan wilayah.